Thursday 11 May 2023

LAPORAN HASIL PENELITIAN TINDAKAN KEPENGAWASAN (PTKp) SEKOLAH DASAR

 

Loggo

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN HASIL

PENELITIAN TINDAKAN KEPENGAWASAN (PTKp)

 

 

 

 

PENINGKATAN KEMAMPUAN KEPALA SEKOLAH DALAM MENYUSUN PROGRAM SUPERVISI MELALUI PEMBINAAN BERKELANJUTAN DI DAERAH BINAAN 3 KECAMATAN ................ KABUPATEN ................ SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2017/2018

 

 

 

Diajukan  pada Penilaian Angka Kredit Unsur

Pengembangan Profesi Guru untuk Kenaikan Pangkat

dari Golongan ….. ke ……

 

 

 

 

Oleh

 

………………………………….

NIP. ………………….

 

 

 

 

 

DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA

KABUPATEN ................

Jl. ....................... Kecamatan ................. Kabupaten  ................ Provinsi …………….. Kode Pos ………..

2017

HALAMAN PENGESAHAN

 

 

1.

Judul Penelitian

Peningkatan Kemampuan Kepala Sekolah dalam Menyusun Program Supervisi melalui Pembinaan Berkelanjutan di Daerah Binaan 3 Kecamatan ................ Kabupaten ................ Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018

2.

Identitas Peneliti

a.    Nama Lengkap

b.   NIP

c.    Pangkat. Golongan

d.   Tempat Tugas

e.    Kabupaten/Kota

f.    Provinsi

g.   Alamat Kantor

h.   Telepon

 

…………………………….

…………………………….

…………………………….

…………………………….

…………………………….

…………………………….

…………………………….

…………………………….

 

3.

Lama Penelitian

3 (tiga) bulan dari bulan Agustus s.d Oktober 2017

4.

Sumber Dana

Swadaya

 

 

                                                                                  ................, 16 Oktober 2017

          Koordinator Pengawas,                                                   Peneliti

 

 

 

          ………………………                                        ………………………

           NIP. ………………..                                      NIP. ……………………

 

Mengetahui:

Kepala Dinas Pendidikan

Kabupaten ................

 

 

 

………………………………...

………………….

NIP. …………………….

 

ABSTRAK

 

 

Penelitian Tindakan Kepengawasan (PTKp) ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam penyusunan program supervisi melalui kegiatan pembinaan berkelanjutan. Subjek penelitian sebanyak 11 orang kepala sekolah di Daerah Binaan 3 Kecamatan .................  Teknik  pengumpulan  data  yang  digunakan adalah  observasi serta analisis dokumentasi. Analisis data yang  digunakan  adalah  dengan  teknik   triangulasi.  Berdasarkan  hasil penelitian  dapat  disimpulkan  bahwa terjadi peningkatan kemampuan kepala sekolah dalam penyusunan program supervisi oleh 11 orang kepala sekolah di Daerah Binaan 3 Kecamatan ................. Hal tersebut dapat dilihat pada hasil yang diperoleh dari kondisi awal sebanyak 11 kepala sekolah dinyatakan belum mampu menyusun  dengan baik atau 0% dengan rata-rata penilaian 44,32, meningkat menjadi 5 kepala sekolah atau 45,00% pada siklus pertama dengan hasil rata-rata nilai sebesar 66,36 serta 100% pada siklus kedua dengan perolehan nilai rata-rata sebesar 87,27. Penjelasan mengenai kriteria nilai dari kondisi awal adalah KURANG, meningkat menjadi CUKUP dan BAIK pada siklus terakhir.  Kesimpulannya adalah pembinaan berkelanjutan yang dilakukan terhadap 11 orang kepala sekolah di Daerah Binaan 3  Kecamatan ................ dinyatakan berhasil meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam penyusunan program supervisi.

 

Kata kunci: pembinaan berkelanjutan, program supervisi, kepala sekolah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

         Alhamdulillah, dengan rahmat Allah  SWT yang tak terhingga, peneliti telah diberikan kemampuan dan kesempatan untuk melakukan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) sampai selesai dengan judul  Peningkatan Kemampuan Kepala Sekolah dalam Menyusun Program Supervisi melalui Pembinaan Berkelanjutan di Daerah Binaan 3 Kecamatan ................ Kabupaten ................ Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018

        Peneliti mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan penelitian ini khususnya kepada:

1.        Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten ................ atas pemberian ijin untuk melaksanakan kegiatan penelitian.

2.    Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten ................ atas motivasi, bimbingan, serta saran dan kritik yang membangun bagi peneliti.

3.    Rekan-rekan Pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten ................ atas dukungan dan kerjasamanya.

4.    Kepala Sekolah di Daerah Binaan 3 Kecamatan ................ atas kesempatan, waktu, tenaga dan peran serta aktif dalam pelaksanaan penelitian tindakan sekolah ini.

5.    Pihak-pihak yang telah membantu yang tidak dapat peneliti sebutkan satu persatu.

        Peneliti    menyadari     bahwa    laporan     Penelitian    ini     masih   jauh  dari  sempurna,   ini disebabkan   keterbatasan   pengetahuan   peneliti.Untuk  itu  kritik   dan  saran  dari   pembaca   yang    budiman  sangat    peneliti   harapkan,    hingga   nantinya   dapat  peneliti    gunakan sebagai bahan perbaikan dalam menyusun laporan penelitian yang akan datang.

                                                                                        

................,      Oktober 2017

 

Peneliti

 

 

 

 

DAFTAR ISI

Halaman

 

HALAMAN JUDUL..........................................................................................      i

HALAMAN PENGESAHAN............................................................................     ii

ABSTRAK..........................................................................................................    iii

KATA PENGANTAR........................................................................................    iv

DAFTAR ISI.......................................................................................................     v

DAFTAR TABEL...............................................................................................    vi

DAFTAR GAMBAR..........................................................................................   vii

DAFTAR LAMPIRAN...................................................................................... viii

 

BAB    I     PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah .............................................................     1

B.     Identifikasi Masalah....................................................................     4

C.     Rumusan Masalah........................................................................     4

D.    Tujuan Penelitian ........................................................................     5

E.     Manfaat Penelitian ......................................................................     5

BAB    II   KAJIAN PUSTAKA

A.  Kajian Teori.................................................................................     7

B.  Kerangka Berpikir........................................................................   21

C.  Hipotesis Tindakan......................................................................   23

BAB    III METODE PENELITIAN         

A.    Setting Penelitian.........................................................................   24

B.     Metode dan Rancangan Penelitian..............................................   25

C.     Subjek dan Objek Penelitian .......................................................   27

D.    Teknik dan Alat Pengumpulan Data ...........................................   27

E.     Validasi Data...............................................................................   28

F.      Teknik Analisis Data ...................................................................   28

G.    Prosedur Penelitian......................................................................   29

H.    Indikator Keberhasilan  ..............................................................   32

BAB    IV  HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.  Deskripsi Data.............................................................................   33

B.  Hasil Penelitian............................................................................   47

C.  Pembahasan  ...............................................................................   50

BAB    V   SIMPULAN DAN SARAN                  

A.    Simpulan .....................................................................................   53

B.     Saran ...........................................................................................   54

 

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

 

 

 

 

 

DAFTAR TABEL

 

Tabel                                                                                                           Halaman

 

Tabel   3.1 Pedoman Penilaian Peningkatan Kemampuan Kepala Sekolah Dalam Penyusunan Program Supervisi........................................................................................      28

 

Tabel   4.1 Rekapitulasi Analisis Hasil Observasi  Penyusunan Program Supervisi Pada Kondisi Awal      ....................................................................................................... 34

 

Tabel   4.2 Rekapitulasi Analisis Hasil Observasi  Penyusunan Program Supervisi Pada Siklus Pertama    ....................................................................................................... 38

 

Tabel   4.3 Rekapitulasi Analisis Hasil Observasi  Penyusunan Program Supervisi Pada Siklus Kedua       ....................................................................................................... 42

 

Tabel   4.4 Rekapitulasi Peningkatan Kemampuan Kepala Sekolah Dalam Penyusunan Program Supervisi pada Kondisi Awal, Siklus I dan Siklus II ............................................      44

 

Tabel   4.5 Rekapitulasi Persentase Peningkatan Kemampuan Kepala Sekolah pada Kondisi Awal, Siklus I dan Siklus II .................................................................................      45

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR GAMBAR

 

Gambar                                                                                                      Halaman

 

Gambar 2.1    Bagan Kerangka Pikir...............................................................      23

 

Gambar 3.1     Siklus dalam Penelitian Tindakan Kepengawasan (Arikunto, 2006:24)                     25

 

Gambar 4.1     Grafik Kemampuan Menyusun Program Supervisi pada Kondisi Awal                    34

 

Gambar 4.2     Grafik Peningkatan Kemampuan Menyusun Program Supervisi pada Siklus Pertama          .................................................................................................. 38

 

Gambar 4.3     Grafik Peningkatan Kemampuan Menyusun Program Supervisi pada Siklus Kedua            .................................................................................................. 42

 

Gambar 4.4    Peningkatan Penilaian Kemampuan Kepala Sekolah dalam Penyusunan Program Supervisi pada Kondisi Awal, Siklus I dan Siklus II........................................      45

 

Gambar 4.5    Persentase Peningkatan Kemampuan Kepala Sekolah pada Kondisi Awal, Siklus I dan Siklus II..................................................................................................      45

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR LAMPIRAN

 

 

 

Lampiran    1   Surat Ijin Penelitian

Lampiran    2   Jurnal Kegiatan Penelitian

Lampiran    3   Rencana Pelaksanaan Penelitian Tindakan Sekolah

Lampiran    4   Daftar Hadir Pelaksanaan Pembinaan berkelanjutan

Lampiran    5   Analisis Data Hasil Penelitian

Lampiran    6   Foto Dokumentasi Kegiatan  Pembinaan Berkelanjutan


BAB II

KAJIAN PUSTAKA

A.  Kajian Teori

1.    Kemampuan

Banyak ahli yang memberikan batasan definisi tentang kemampuan siswa. (Zul (2008: 134) mengemukakan bahwa kemampuan berasal dari kata mampu yang mempunyai arti dapat atau bisa. Kemampuan juga disebut kompetensi. Donald (Sardiman, 2009:73-74) mengemukakan kemampuan adalah perubahan energi dalam diri seseorang yang ditandai dengan munculnya pikiran dan didahului dengan tanggapan terhadap adanya tujuan.

Mampu adalah cakap dalam menjalankan tugas, mampu dan cekatan. Kata kemampuan sama artinya dengan kecekatan. Mampu atau kecekatan adalah kepandaian melakukan sesuatu pekerjaan dengan cepat dan benar. Seseorang yang dapat melakukan dengan cepat tetapi salah tidak dapat dikatakan mampu. Spencer and Spencer dalam Hamzah Uno (2010: 62) mendefinisikan kemampuan sebagai “Karakteristik yang menonjol dari seseorang individu yang berhubungan dengan kinerja efektif dan/superior dalam suatu pekerjaan atau situasi”.

Poerwadarminta (2007: 742) mempunyai pendapat lain tentang kemampuan yaitu mampu artinya kuasa (bisa, sanggup) melakukan sesuatu, sedangkan kemampuan artinya kesanggupan, kecakapan, kekuatan. Pendapat lain dikemukakan juga oleh Nurhasnah (2007: 552) bahwa mampu artinya (bisa, sanggup) melakukan sesuatu, sedangkan kemampuan artinya kesanggupan, kecakapan. Sehubungan dengan hal tersebut Tuminto (2007: 423) menyatakan bahwa kemampuan adalah kesanggupan, kecakapan atau kekuatan. Demikian pula apabila seseorang dapat melakukan sesuatu dengan benar tetapi lambat, juga tidak dapat dikatakan mampu. Seseorang yang mampu dalam suatu bidang tidak ragu-ragu melakukan pekerjaan tersebut, seakan-akan tidak pernah dipikirkan lagi bagaimana melaksanakannya, tidak ada lagi kesulitan kesulitan yang menghambat.

Ruang lingkup kemampuan cukup luas, meliputi kegiatan berupa perbuatan, berfikir, berbicara, melihat, dan sebagainya. Akan tetapi, dalam pengertian sempit biasanya kemampuan lebih ditunjukkan kepada kegiatan yang berupa perbuatan.

Dari beberapa pengertian kemampuan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kemampuan adalah kompetensi mendasar yang perlu dimiliki seseorang untuk dapat mempelajari lingkup materi dalam suatu jenjang tertentu.

2.    Kepala Sekolah

a.    Pengertian Kepala Sekolah

Kepala sekolah berasal dari dua kata yaitu kata “kepala” dan “sekolah”. Kata kepala menurut KBBI dapat diartikan sebagai ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedangkan sekolah merupakan sebuah lembaga yang digunakan sebagai tempat menerima dan memberi pelajaran. Apabila kedua istilah tersebut digabungkan akan lahir istilah baru yakni kepala sekolah yang mempunyai arti tersendiri.

Definisi kepala sekolah menurut Wahjosumijo (2002:38) yaitu kepala sekolah terdiri dari dua kata, yaitu kepala dan sekolah. Kata kepala dapat di artikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedangkan sekolah adalah sebuah lembaga di mana menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran. Dengan demikian secara sederhana kepala sekolah dapat didefinisikan “ sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran”.

Dari uraian di atas, maka upaya kepala sekolah dapat diartikan bahwa seorang pemimpin yang mempunyai usaha dalam pendidikan dan pengajaran yang banyak dibebani dengan kewajiban-kewajiban yang beraneka ragam untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

b.    Syarat-syarat Kepala Sekolah

 Seorang Kepala Sekolah hendaknya memiliki kepribadian yang baik sesuai dengan kepemimpinan yang akan dipegangnya. Ia hendaknya memiliki sifat-sifat jujur, adil dan dapat dipercaya, suka menolong dan membantu guru dalam menjalankan tugas dan mengatasi kesulitan-kesulitan, bersifat supel dan ramah mempunyai sifat tegas dan konsekuen. Maka syarat seorang Kepala Sekolah menurut M. Daryanto (2010:68) dalam bukunya Administrasi Sekolah adalah sebagai berikut:

1)        Memiliki ijazah yang sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

2)        Mempunyai pengalaman kerja yang cukup, terutama di sekolah yang sejenis dengan sekolah yang dipimpinnya.

3)        Mempunyai sifat kepribadian yang baik, terutama sikap dan sifat-sifat kepribadian yang diperlukan bagi kepentingan pendidikan.

4)        Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas, terutama mengenai bidang-bidang pengetahuan pekerjaan yang diperlukan bagi sekolah yang dipimpinnya.

5)        Mempunyai ide dan inisiatif yang baik untuk kemajuan dan pengembangan sekolahnya.

c.    Fungsi dan Peran Kepala Sekolah

Fungsi kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya di sekolah sebagai pimpinan, seorang Kepala Sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:

1)        Perumus tujuan kerja dan pembuat kebijaksanaan sekolah.

2)        Pengatur tata kerja sekolah, yang mencakup:

a)        Pengatur pembagian tugas dan wewenang.

b)        Mengatur petugas pelaksanaan.

c)        Menyelenggarakan kegiatan.

3)        Supervisi kegiatan sekolah, meliputi:

a)        Mengawasi kelancaran kegiatan.

b)        Mengarahkan pelaksanaan kegiatan.

c)        Mengevaluasi (menilai) pelaksanaan kegiatan.

d)       Membimbing dan meningkatkan kemampuan pelaksanaa dan sebagainya.

Sedangkan Peran Kepala Sekolah dalam tingkatan sekolah, Kepala Sekolah sebagai figur kunci dalam mendorong perkembangan dan kemajuan sekolah. Kepala Sekolah tidak hanya meningkatkan tanggung jawab dan otoritasnya dalam program-program sekolah, kurikulum dan keputusan personel, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan akuntabilitas keberhasilan siswa dan program.

Menurut Nur Kholis (2003:35)  dalam bukunya Manajemen Berbasis Sekolah Teori, Model dan Aplikasi, bahwa peran kepala sekolah memiliki banyak fungsi antara lain:

1)        Sebagai evaluator, seorang Kepala Sekolah harus melakukan langkah awal, yaitu melakukan pengukuran seperti kehadiran, kerajinan dan pribadi para guru, tenaga kependidikan, administrator sekolah dan siswa.

2)        Sebagai manajer, seorang Kepala Sekolah harus memerankan. Fungsi manajerial dengan melakukan proses perencanaan, pengorganisasian, mengerakkan dan mengoordinasikan.

3)        Sebagai administrator, seorang Kepala Sekolah memiliki dua tugas utama. Pertama, sebagai pengendali struktur organisasi. Kedua melaksanakan administrasi substantif yang mencakup administrasi kurikulum, kesiswaan, personalia, keuangan, sarana, hubungan dengan masyarakat, dan administrasi umum.

4)        Sebagai supervisor, seorang Kepala Sekolah berkewajiban untuk memberikan pembinaan atau bimbingan kepada para guru dan tenaga kependidikan.

5)        Sebagai leader, seorang Kepala Sekolah harus mampu mengerakkan orang lain agar secara sadar dan sukarela melaksanakan kewajibannya secara baik sesuai dengan yang diharapkan pimpinan dalam rangka mencapai tujuan.

6)        Sebagai inovator, seorang Kepala Sekolah melaksanakan pembaruan-pembaruan terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah yang dipimpin berdasarkan prediksi-prediksi yang telah dilakukan sebelumnya.

7)        Sebagai motivator, maka Kepala Sekolah harus selalu memberikan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Berkaitan dengan pelaksanaan tugas seorang kepala sekolah, menurut Sergiovani (Wuradji, 2008: 92-93) seorang kepala sekolah harus dibekali dengan seperangkat kekuatan (forces) atau kemampuan yang meliputi.

1)    Technical: management techniques. Dengan kemampuan ini pemimpin bertindak sebagai “management engineer” yang meliputi planner, organizer, koordinator, mediator, decision maker, eksekutif.

2)    Human: social and interpersonal resources. Pemimpin mampu bertindak sebagai “human engineer” yang antara lain: komunikasi, empati, social respect, cooperatif, friendship.

3)    Educational: expert knowledge about education. Kemampuan pemimpin sebagai “clinical practitioner” yaitu eductor, konselor, advisor.

4)    Symbolic: focus attention on what is important. Pemimpin bertindak sebagai pengendali nilai-nilai yang harus dipatuhi. Di sini pimpinan bertindak sebagai “a chief” atau kepala (kepala suku/adat).

5)    Cultural: building a unique school culture. Pemimpin akan bertindak membangun budaya, sebagai panutan, dan menjadi tokoh masyarakat (high priest).

Berdasarkan pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa tugas seorang kepala sekolah yaitu untuk menjalankan fungsinya guna mengelola komponen di dalam sistem lembaga persekolahan yang dapat dikoordinasikan kepada para bawahannya. Mengingat hal tersebut seorang kepala sekolah harus memiliki bekal kemampuan meliputi: technical, human, educational, symbolic, dan cultural untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan tugasnya. Pelaksanaan fungsi dan tugas tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena saling terkait dan saling mempengaruhi, serta menyatu dalam pribadi seorang kepala sekolah profesional. Dengan demikian, fungsi dan tugas kepala sekolah diharapkan dapat berjalan lancar untuk memajukan dan mengembangkan sekolahnya.

Selain itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 162/13/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 9 ayat (2), dijelaskan bahwa aspek penilaian kepala sekolah atas dasar tugas dan tanggungjawab kepala sekolah sebagai, pemimpin, manajer, pendidik, administrator, wirausahawan, pencipta iklim kerja, dan penyelia. Secara umum kepala sekolah yang berkompeten harus memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap, performance dan etika kerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala sekolah, yang diuraikan dalam kompetensi profesional, kompetensi wawasan kependidikan dan manajemen (manajerial), kompetensi personal dan kompetensi sosial.

3.    Program Supervisi Pendidikan

a.       Pengertian Program

Menurut John L Herman dalam Tayibnapis (1989 : 6) program adalah segala sesuatu yang anda lakukan dengan harapan akan mendatangkan hasil atau manfaat. Dari pengertian ini dapat ditarik benang merah bahwa semua perbuatan manusia yang darinya diharapkan akan memperoleh hasil dan manfaat dapat disebut program.

Menurut Suharsimi Arikunto (2004 : 2) program dapat dipahami dalam dua pengertian yaitu secara umum dan khusus. Secara umum, program dapat diartikan dengan rencana atau rancangan kegiatan yang akan dilakukan oleh seseorang di kemudian hari. Sedangkan pengertian khusus dari program biasanya jika dikaitkan dengan evaluasi yang bermakna suatu unit atau kesatuan kegiatan yang merupakan ralisasi atau implementasi dari suatu kebijakan, berlangsung dalam proses berkesinambungan dan terjadi dalam satu organisasi yang melibatkan sekelompok orang.

Menilik pengertian secara khusus ini, maka sebuah program adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan secara waktu pelaksanaannya biasanya panjang. Selain itu, sebuah program juga tidak hanya terdiri dari satu kegiatan melainkan rangkaian kegiatan yang membentuk satu sistem yang saling terkait satu dengan lainnya dengan melibatkan lebih dari satu orang untuk melaksanakannya.

Menurut Isaac dan Michael (1984 : 6) sebuah program harus diakhiri dengan evaluasi. Hal ini dikarenakan kita akan melihat apakah program tersebut berhasil menjalankan fungsi sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut mereka, ada tiga tahap rangkaian evaluasi program yaitu : (1) menyatakan pertanyaan serta menspesifikasikan informasi yang hendak diperoleh, (2) mencari data yang relevan dengan penelitian dan (3) menyediakan informasi yang dibutuhkan pihak pengambil keputusan untuk melanjutkan, memperbaiki atau menghentikan program tersebut.

b.      Program Supervisi

Program supervisi adalah segala bantuan dari para pemimpin sekolah yang tertuju kepada perkembangan kepemimpinan guru-guru dan personal sekolah lainnya didalam mencapai tujuan pendidikan. Bantuan tersebut dapat berupa dorongan, bimbingan dan kesempatan bagi pertumbuhan keahlian dan kecakapan guru-guru, seperti bimbingan dalam usaha dan pelaksanaan pembaharuan-pembaharuan dalam pendidikan dan pengajaran, pemilihan alat-alat pelajaran dan metode mengajar yang lebih baik, cara-cara penilaian yang sistimatis terhadap fase seluruh proses pengajaran dan sebagainya.

Program supervisi menurut Ngalim Purwanto ( 2007 : 76 ) adalah suatu aktifitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Dalam pelaksanaannya, supervisi bukan hanya mengawasi apakah para guru/ pegawai menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan instruksi atau ketentuan-ketentuan yang telah digariskan, tetapi juga berusaha bersama guru-guru, bagaimana memperbaiki proses belajar mengajar. Jadi dalam kegiatan supervisi guru-guru tidak dianggap sebagai pelaksana pasif, melainkan diperlakukan sebagai patner bekerja yang memiliki ide-ide, pendapat-pendapat, dan pengalaman-pengalaman yang perlu didengar dan dihargai serta diikutsertakan didalam usaha-usaha perbaikan pendidikan.

Sesuai dengan uraian diatas, maka kegiatan atau usaha-usaha yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan supervisi adalah sebagai berikut :

a.    Membangkitkan dan merangsang semangat kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya masing-masing dengan sebaik-baiknya.

b.    Berusaha mengadakan dan melengkapi alat-alat perlengkapan termasuk macam-macam media instruksional yang diperlukan bagi kelancaran jalannya proses belajar mengajar yang baik.

c.    Bersama kepala sekolah berusaha mengembangkan, mencari dan menggunakan metode-metode baru dalam penyusunan program supervisi yang lebih baik

d.   Membina kerjasama yang baik dan harmonis antara pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan komponen-komponen sekolah lainnya.

e.    Berusaha mempertinggi mutu dan pengetahuan kepala sekolah, guru-guru dan pegawai sekolah, antara lain dengan mengadakan workshop, seminar, inservice training, atau up grading.

Dalam penelitian ini yang dimaksud program supervisi adalah program kegiatan pembinaan untuk membantu kepala sekolah dalam menyusun program supervisi yang berisi penyusunan program supervisi, pembuatan instrumen supervisi, pelaksanaan supervisi, evaluasi hasil supervsisi, tindak lanjut hasil supervisi yang dibuat dalam sebuah buku pedoman pelaksanaan kegiatan supervisi kepala sekolah di masing-masing sekolah yang dipimpinnya.

4.    Pembinaan Berkelanjutan

Dalam  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia yang  diterbitkan  Balai  Pustaka menjelaskan  bahwa:  Pembinaan berasal  dari  kata  “bina” yang  berarti  pelihara, mendirikan  atau  mengusahakan  supaya   lebih  baik,  lebih  maju  lebih  sempurna. Dalam Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia (1995:135) menyebutkan bahwa  kata  “Pembinaan” berarti  proses  atau  usaha  dan  kegiatan  yang dilakukan secara berhasil guna memperoleh hasil yang baik. Ali imron (1995:12) menjelaskan bahwa pembinaan  guru berarti  serangkaian usaha bantuan kepada  guru.  Terutama bantuan yang berwujud layanan profesional yang dilakukan oleh kepala sekolah, pemilik sekolah dan pengawas serta pembina lainnya, untuk meningkatkan proses dan hasil belajar siswa.

Pembinaan berasal dari kata “bina” yang mendapat awalan pe dan akhiran –an, yang berarti bangun/bangunan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pembinaan berarti membina, memperbaharui atau proses perbuatan, cara membina, usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Secara umum pembinaan diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu. Pembinaan pada umumnya merupakan suatu usaha untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, kecakapan yang berlaku di berbagai aspek, baik pendidikan, ekonomi, sosial, kemasyarakatan dan lainnya. Hal ini selaras dengan yang dikatakan Poerwadarminta (2000 : 182) bahwa “pembinaan adalah yang dilakukan secara sadar, terencana, teratur dan terarah untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan subjek dengan tindakan pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan.

Djuju Sudjana (1992:157) menyebutkan bahwa secara  lebih  luas,  pembinaan  dapat  diartikan  sebagai  rangkaian  upaya, pengendalian profesional terhadap semua unsur organisasi agar unsure-unsur yang disebut  terakhir  itu  berfungsi  sebagaimana  mestinya  sehingga  rencana  untuk mencapai  tujuan  dapat  terlaksana  secara  efektif  dan  efisien.  Unsure-unsur organisasi  itu  mencakup  peraturan,  kebijakan,  tenaga  penyelenggara,  staf  dan pelaksana, bahan dan alat (material), serta biaya.

Sedangkan menurut Zakiyah Daradjat (1976:36) menjelaskan bahwa “Pembinaan adalah upaya pendidikan baik  formal  maupun  nonformal  yang  dilaksanakan  secara  sadar,  berencana, terarah,  teratur  dan  bertanggung  jawab  dalam  rangka  memperkenalkan, menumbuhkan dan mengembangkan suatu dasar kepribadian yang seimbang utuh selaras”

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pembinaan  pembinaan adalah proses bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman diri dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimum kepada sekolah, keluarga dan masyarakat. Pengawas satuan pendidikan dalam melaksanakan pembimbingan berkelanjutan memberi saran (advising) kepada kepala sekolah bagaimana pentingnya supervisi dalam suatu satuan pendidikan, kemudian dimotivasi dan dibimbing untuk membuat program supervisi sesuai dengan ketentuan. Setelah program supervisi disusun oleh kepala sekolah, pengawas satuan pendidikan melaksanakan supervisi manajerial (supervising) khusus melihat program supervisi yang dibuat oleh kepala sekolah. Berkelanjutan memiliki makna bahwa bimbingan merupakan proses yang kontinyu, tidak diberikan sewaktu waktu dan kebetulan, tetapi bimbingan merupakan kegiatan yang terus-menerus, tersistem, terencana, dan terarah pada tujuan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka pembinaan berkelanjutan dapat didefinisikan sebagai pemberian arahan dan saran yang dilakukan oleh pengawas sekolah kepada kepala sekolah agar kepala sekolah memiliki kemampuan menyusun program supervisi pendidikan secara kontinyu dan terprogram.

5.    Pengawas Sekolah

a.    Pengertian Pengawas Sekolah

Pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional yang berlaku dalam lingkungan pendidikan formal. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010, pasal 1 ayat 2 menyebutkan pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (guru) yang diberi tugas dan tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Pengawas sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. Merujuk pada satuan pendidikan, maka kemudian jabatan pengawas dibedakan menjadi pengawasan TK, pengawasan SD, pengawasan SMP, pengawasan SMA, dan pengawasan SMK (Sudjana, 2012: 31-33).

b.    Tugas Pengawas Sekolah

Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2005 yang menyatakan pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Selanjutnya pada pasal 55 dituliskan pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Lebih jelas tentang kewajiban supervisi pada pasal 57 yaitu supervisi yang meliputi pembimbingan berkelanjutan dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan pembimbingan berkelanjutan meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan dan supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran (Sudjana, 2012: 16).

Supervisi akademik dilakukan kepada guru melalui bimbingan proses pembelajaran, misalnya membuat rencana pelaksanaan pembelajaran, strategi melaksanakan pembelajaran, penggunaan media dan alat bantu pembelajaran, cara menilai kemajuan belajar siswa, dan sebagainya. Sedangkan supervisi menajerial dilakukan pada kepala sekolah dan staf sekolah melalui bimbingan cara membuat perencanaan kegiatan sekolah, cara menyusun anggaran sekolah, merumuskan visi, misi, dan tujuan sekolah, manajemen berbasis sekolah, dan lain-lain.

c.    Kewajiban Pengawas Sekolah

Kewajiban utama pengawas adalah,  1) melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial serta melakukan pembimbingan/pelatihan kemampuan profesional guru dan 2) meningkatkan kemampuan profesionalismenya melalui peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dikuasainya secara berkelanjutan (Sudjana, 2012: 19). Rincian dua kewajiban utama pengawas tersebut sebagai berikut (Sudjana, 2012: 29).

1)        Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan serta membimbing dan melatih kemampuan profesional guru.

2)        Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.

3)        Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama, dan etika.

4)        Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

d.   Tanggung Jawab Pengawas Sekolah

Tanggung jawab pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya. Sebagai dampak adanya pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Mutu pendidikan sekolah tidak hanya dilihat dari jumlah dan kualitas lulusan, melainkan diukur dari tercapainya delapan standar nasional pendidikan. Sebagaimana dalam PP No.19 tahun 2005 tentang adanya standar nasional dalam penyelenggaran pendidikan. Delapan standar nasional meliputi: 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana pendidikan; 6) standar pengelolaan pendidikan; 7) standar pembiayaan pendidikan; dan 8) standar penilaian pendidikan.

Pengawas sekolah bertanggung jawab atas keterlaksanaan delapan standar di semua sekolah binaannya sebagai kriteria minimal mutu pendidikan. Dengan kata lain pengawas sekolah adalah penjamin mutu pendidikan pada sekolah yang dibinanya (Sudjana, 2012b: 29). 

e.    Kewenangan Pengawas Sekolah

Kewenangan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya diatur dalam perundang-undangan. Berikut kewenangan yang diberikan kepada pengawas sekolah.

1)        Memilih dan menentukan metode kerja. Metode kerja pengawas meliputi metode dan teknik pengawasan/supervisi dan metode/teknik pelatihan/pembimbingan guru dan kepala sekolah yang menjadi binaannya.

2)        Menilai kinerja guru dan kepala sekolah. Penilaian kinerja guru dan kinerja kepala sekolah memerlukan mekanisme dan instrumen tersendiri. Penilaian dilakukan oleh pengawas sekolah setiap akhir semester dengan menggunakan instrumen kinerja guru dan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah.

3)        Menetukan dan/atau mengusulkan program pembinaan. Pengusulan didasarkan pada hasil pengawasan dan/atau hasil penilaian kinerja.

4)        Melakukan pembinaan. Pembinaan bisa dilakukan dalam proses bimbingan dan/atau pelatihan yang dituangkan dalam program pelatihan. Pembinaan dapat juga dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik supervisi.

Kewenangan yang diberikan kepada pengawas diharapkan dapat berdampak pada percepatan peningkatan mutu kualitas pendidikan (Sudjana, 2012: 29-30).

f.     Kompetensi Pengawas Sekolah

Secara umum kompetensi adalah seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, kecakapan atau kapabilitas yang dimiliki seseorang, sehingga ia mampu menampilkan perilaku kognitif, afektif, dan psikomotor tertentu sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Dari pengertian di atas Sudjana (2012: 53-55) memaparkan kompetensi pengawas mencakup kemampuan yangdirefleksikan pada pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi jabatan profesional sebagai pengawas sekolah. Kemampuan yang harus dimiliki pengawas sekolah tersebut searah dengan kebutuhan pengelolaan manajemen di sekolah, tuntutan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Selanjutnya paradigma yang digunakan dalam menyusun kompetensi pengawas dikembangkan atas dasar tugas pokok dan fungsi pengawas sebagai supervisor.

Dengan menggunakan paradigma tersebut dihasilkan enam dimensi kompetensi pengawas sekolah berdasarkan Permendiknas No. 12 tahun 2007, yakni:

1)        Kompetensi Kepribadian, berkaitan dengan pengenalan diri dan kreativitas.

2)        Kompetensi Pembimbingan berkelanjutan, berkaitan dengan bimbingan dan konseling, penyusunan program pengawasan sekolah, administrasi dan pengelolaan sekolah, bimbingan dan konseling di sekolah, metode dan teknik supervisi, instrumen kepengawasan, monitoring pelaksanaan standar nasional pendidikan dan akreditasi sekolah.

3)        Kompetensi Supervisi Akademik, berkaitan dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan, pengembangan mata pelajaran dalam ktsp, pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran dalam KTSP, proses pembelajaran di kelas, laboratorium, dan di lapangan, strategi pembelajaran dan pemilihannya, strategi pembelajaran mipa, strategi pembelajaran pendidikan kewarganegaraan dan ilmu pengetahuan sosial, media pembelajaran dan sumber belajar, teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.

4)        Kompetensi Evaluasi Pendidikan, berkaitan dengan penilaian hasil belajar, penilaian kinerja kepala sekolah, kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran , penilaian kinerja guru, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pengolahan dan teknik analisis data hasil penilaian.

5)        Kompetensi Penelitian dan Pengembangan, berkaitan dengan pendekatan, jenis, dan metode penelitian pendidikan, penulisan modul, penelitian tindakan kelas, identifikasi masalah kepengawasan, penyusunan proposal penelitian, proses penelitian, pengolahan dan analisis data penelitian, penulisan karya ilmiah.

6)        Kompetensi Sosial, berkaitan dengan kemampuan dalam menumbuhkan semangat kerja sama (Anonim, 2012).

B.  Kerangka Pikir

Seorang pengawas yang melakukan penilaian kinerja paling tidak harus memiliki empat komponen  kompetensi atau kemampuan, yaitu: (1) memahami  substansi (variabel-variabel) kinerja yang hendak dinilai, (2) memiliki standar dan/atau menyusun instrumen penilaian, (3) melakukan pengumpulan  dan analisis data, dan (4) membuat judgement atau kesimpulan akhirKapasitas  kompetensi  kepribadian  sebagai  kepala  sekolah   diperlukan  dalam menghadapi  berbagai  tekanan  dan  dalam  membangun  hubungan   dengan stakeholder. Hasil pengamatan pengawas sekolah terhadap kemampuan kepala sekolah  di wilayah binaan peneliti  menunjukkan bahwa dalam penyusunan program supervisi di sekolahnya masing-masing masih rendah, padahal Kepala Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam penyusunan program supervisi.

Kepala Sekolah, disamping sebagai administrator yang pandai mengatur dan bertanggungjawab tentang kelancaran jalannya sekolah sehari hari, juga adalah seorang supervisor. Kepala Sekolah sebagai supervisor harus dapat melakukan supervisi yang bersifat konstruktif dan kreatif, yaitu dapat menimbulkan dorongan untuk bekerja. Selain itu supervisi juga harus bersifat preventif, korektif dan kooperatif. Preventif berarti berusaha mencegah jangan sampai timbul hal-hal yang negatif, mengusahakan memenuhi syarat-syarat sebelum terjadinya sesuatu yang tidak kita harapkan. Korektif berarti memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat. Kooperatif berarti mencari kesalahan-kesalahan atau kekurangan-kekurangan dan usaha memperbaikinya dilakukan bersama-sama oleh supervisor dan orang-orang yang diawasi.

Teknik yang digunakan dalam melaksanakan supervisi oleh Kepala Sekolah terhadap guru-guru dapat dilakukan dengan teknik perseorangan dengan kegiatan berupa menilai rencana pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketrampilan melaksanakan hubungan pribadi dengan siswa, dan melihat aktifitas siswa dalam mengikuti pembelajaran. Dalam melaksanakan beberapa kegiatan tersebut dibutuhkan adanya instrumen penilaian beserta kriterianya. Untuk menyusun instrumen penilaian tidaklah mudah, dituntut adanya suatu pengetahuan yang cukup dan ketrampilan yang memadai. Salah satu untuk menambahkan pengetahuan dan ketrampilan kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan program supervisi khususnya supervisi pengajaran adalah dengan pembinaan berkelanjutan. Melalui pembinaan berkelanjutan para Kepala Sekolah mendapat kan pengetahuan sekaligus pembimbingan dalam melaksanakan program supervisi Diharapkan dengan pembinaan berkelanjutan tentang pelaksanaan program supervisi, para Kepala Sekolah kemampuannya akan meningkat sehingga dapat melaksanakan tugasnya sebagai supervisor

Gambaran kerangka pikir pelaksanaan penelitian tindakan sekolah dengan menerapkan pelaksanaan pembimbingan berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam pengelolaan administrasi sebagaimana dijelaskan bagan di bawah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 2.1  Bagan Kerangka Pikir

C.  Hipotesis Penelitian

Dari penjelasan dan uraian pada kajian teori dan kerangka pikir sebagaimana di atas, maka hipotesis tindakan penelitian ini dapat ditentukan sebagai berikut bahwa pelaksanaan pembinaan berkelanjutan  di  Daerah Binaan 2 Kecamatan ................ dapat meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam penyusunan program supervisi.




Untuk mendapatkan file secara lengkap terdiri dari BAB I, II, IV, V, lampiran2 serta halaman depan silahkan klik disini